image : gerakanrakyat.id
"Pola penyelidikan yang sangat membingungkan. Jika benar Firza menyimpan konten itu di samping dirinya sendiri, dia bukan penjahat. Sebaliknya, jika para aktivislah yang harus ditemukan. Namun, polisi tidak cenderung melakukan itu," Eggi menulis dalam suratnya, Senin (29/5/2017).
Eggy telah mempertanyakan mengapa hal itu bertentangan dengan tuntutan hukum penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Tidak ada penyebar konten Buni Yani seperti ditersangkakan." Dalam kasus video Ariel, konten penyebar Reza Rizaldy, mereka dijatuhi hukuman dua tahun, "katanya.
Karena itu, inilah tanda tanya besar Eggi atas objektivitas kepolisian dalam penyelidikan dugaan seks seks porno ini. "Jadi apa yang harus mereka tanggung? Merusak Firza dan Habib Rizieq karena memfitnah fitnah."
Karena itu, dalam surat ini, Eggi meminta judul kasus khusus. Hal ini dilakukan untuk menanggapi keluhan dan membuka kembali penyelidikan dan menentukan tindakan polisi.
"Menurut kami, tindakan hukum polisi yang benar adalah SP3 (surat penyelidikan penghentian perkara) terhadap Habib dan Firza." Seolah Perkar No. 14 tahun 2012 pasal 15 huruf i. Paksa polisi, "lanjut Eggi,
Akhirnya, dalam dokumen Eggi ini terancam jika status kliennya terus berlanjut, maka jangan salahkan apakah akan ada gelombang perlawanan.
"Jadi kami juga meminta Presiden (Jokowi) segera menginstruksikan SP3, jika tidak, kami akan meminta DPR untuk meresponnya. Dan jika hasilnya tidak buahkan, maka jangan salahkan orang Indonesia mencintai ulama di seluruh indonesia, dengan konsekuensi logisnya. Dari perlawanan, "menyimpulkan Eggi,
Juga didedikasikan khusus untuk kepala polisi Tito, Eggy juga menembuskan surat ini kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kejagung, BIN, Kapolda DKI, OSC-LSM, dan juga klien Ulama Habib Rizieq .
0 komentar:
Posting Komentar